BNN Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Cisauk, Dua Pelaku Ditangkap
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 15:51 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku diancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” tegas Suyudi. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!