BKPSDM Tegaskan ASN Pemkab Sukabumi yang Terlibat Judi Online Bisa Dipecat
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah./visi.news/Andri.
VISI.NEWS – Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang terbukti terlibat judi online (judol).
Pernyataan tersebut disampaikan Ganjar menanggapi informasi mengenai ribuan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terindikasi terlibat aktivitas judi online.
Menurut Ganjar, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Ketika terbukti teman-teman PNS atau PPPK yang terbukti aktif dalam pelaksanaan judi online, tentunya kami tidak akan tinggal diam. Kami akan memproses oknum ASN yang melakukan atau aktif dalam judi online sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai," ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila pelanggaran tersebut berdampak terhadap individu, organisasi, maupun pemerintah daerah, ASN yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, yang diantaranya dipecat sebagai ASN.
"Tingkatan hukuman disiplin itu adalah ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin berat tahap satunya turun satu level jabatan, tahap duanya hilang jabatan, tahap tiganya diberhentikan," katanya.
Ganjar menambahkan, hingga saat ini BKPSDM Kabupaten Sukabumi belum menemukan adanya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang terlibat judi online. Meski demikian, pihaknya akan menindaklanjuti setiap temuan apabila terdapat bukti yang valid.
Ia juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, baik PNS maupun PPPK, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan senantiasa menjaga integritas sebagai aparatur negara.
"Kami harap teman-teman PNS, PPPK, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tidak terlibat atau tidak aktif dalam judi online," pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!