BKPSDM Sukabumi Bicara Sanksi Soal Dugaan Pelecehan Oknum Pejabat Dishub

Desi Rossilawati Andri Somantri
Rabu, 16 September 2026 | 09:56 WIB
Bagikan
BKPSDM Sukabumi Bicara Sanksi Soal Dugaan Pelecehan Oknum Pejabat Dishub

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah./visi.news/Andri.

Mengenai sanksi disiplin terhadap oknum pejabat tersebut, Ganjar menyebut penerapannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurutnya, perbuatan pelecehan seksual di lingkungan kerja masuk ke dalam pelanggaran disiplin tingkat berat apabila terbukti, karena mencoreng kehormatan martabat PNS dan instansi.

Adapun rekomendasi sanksinya meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, jika terbukti secara hukum melakukan kekerasan seksual berat/inkrah putusan pengadilan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.