BKPSDM Sukabumi Bicara Sanksi Soal Dugaan Pelecehan Oknum Pejabat Dishub
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah./visi.news/Andri.
VISI.NEWS – Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, merespons dugaan pelecehan terhadap seorang siswi yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) yang diduga dilakukan oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi.
Ganjar menyatakan telah menerima laporan secara verbal dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi terkait kejadian tersebut.
"BKPSDM sudah menerima laporan verbal dari kepala dinas terkait dan menunggu laporan resmi perihal kronologi tertulis, data status kepegawaian terlapor, serta tindakan awal yang telah diambil oleh internal dinas tersebut," ujar Ganjar dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut Ganjar, BKPSDM juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Pihaknya akan memantau perkembangan status hukum terlapor, termasuk apakah masih berstatus sebagai terlapor, saksi, atau telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut Ganjar menyatakan apabila terlapor berstatus tersangka serta ditahan oleh kepolisian, BKPSDM akan memproses pemberhentian sementara sebagai ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara apabila terlapor belum ditahan, tetapi proses penyidikan dinilai mengganggu pelayanan publik, BKPSDM dapat mengambil langkah pembebasan sementara dari jabatan manajerial. Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum dapat berjalan dan pelayanan pemerintahan tetap terjaga.
BKPSDM bersama Inspektorat juga akan membentuk tim pemeriksa untuk menangani aspek pelanggaran disiplin PNS.
Menurut Ganjar, pemeriksaan kode etik atau disiplin tetap dijalankan tanpa harus menunggu putusan inkrah pengadilan pidana, karena indikator yang dinilai berbeda. "Polisi memeriksa pidana murni, BKPSDM/Inspektorat memeriksa pelanggaran disiplin dan etika ASN," jelas Ganjar.
Mengenai sanksi disiplin terhadap oknum pejabat tersebut, Ganjar menyebut penerapannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurutnya, perbuatan pelecehan seksual di lingkungan kerja masuk ke dalam pelanggaran disiplin tingkat berat apabila terbukti, karena mencoreng kehormatan martabat PNS dan instansi.
Adapun rekomendasi sanksinya meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, jika terbukti secara hukum melakukan kekerasan seksual berat/inkrah putusan pengadilan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!