IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

'Bisnis' Korupsi

ED
Senin, 26 September 2022 | 06:30 WIB
Bagikan
'Bisnis' Korupsi

Oleh Idat Mustari

KORUPSI adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sama dengan kejahatan Narkoba dan terorisme. Disebut kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) menurut  Mark A. Drumbl, adalah karena kejahatan yang ekstrim secara kuantitatif berbeda dengan kejahatan pada umumnya, karena kejahatan ini sifatnya jauh lebih serius, dan pelakunya dianggap sebagai musuh seluruh umat manusia. Saking super jahatnya pelakunya pun diancam hukuman mati.

Indonesia telah menghukum mati pelaku teroris.  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis hukuman mati terhadap enam narapidana teroris dalam kasus penyerangan Mako Brimob, Depok, yang terjadi pada medio Mei 2018.

Keenam terdakwa itu adalah Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan. Vonis mati pada teroris era 2000-an tidak hanya terjadi kali ini saja. Pada 2008 lalu tiga tokoh sentral Bom Bali 2002, Abdul Aziz alias Imam Samudra, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Amrozi, bahkan telah dieksekusi mati. Pun demikian pada mereka yang jadi bandar narkoba, salah satunya Freddy Budiman, yang telah berulang kali terjerat kasus penyelundupan narkoba dan dieksekusi mati di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa tengah pada 29 Juli 2016.

Tapi tidak dengan koruptor, tak ada di negeri ini yang di vonis mati.

Andaikan saja Indonesia seperti China yang telah menerapkan hukuman mati bagi koruptor, maka banyak anggota dewan, bupati, walikota, gubernur yang sekarang sudah almarhum. Di sini, boro-boro ada yang divonis mati agar ada efek jera bagi yang lainnya untuk tidak korup, ironisnya justru yang ada koruptor divonis ringan, diperlakukan istimewa di tahanan, lalu mendapatkan pengurangan hukuman, para koruptor akhirnya bebas dalam sekejap.

Tak ada sanksi sosial bagi koruptor di negeri ini, bahkan mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.