'Bisnis' Korupsi
Oleh Idat Mustari
KORUPSI adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sama dengan kejahatan Narkoba dan terorisme. Disebut kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) menurut Mark A. Drumbl, adalah karena kejahatan yang ekstrim secara kuantitatif berbeda dengan kejahatan pada umumnya, karena kejahatan ini sifatnya jauh lebih serius, dan pelakunya dianggap sebagai musuh seluruh umat manusia. Saking super jahatnya pelakunya pun diancam hukuman mati.
Indonesia telah menghukum mati pelaku teroris. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis hukuman mati terhadap enam narapidana teroris dalam kasus penyerangan Mako Brimob, Depok, yang terjadi pada medio Mei 2018.
Keenam terdakwa itu adalah Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan. Vonis mati pada teroris era 2000-an tidak hanya terjadi kali ini saja. Pada 2008 lalu tiga tokoh sentral Bom Bali 2002, Abdul Aziz alias Imam Samudra, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Amrozi, bahkan telah dieksekusi mati. Pun demikian pada mereka yang jadi bandar narkoba, salah satunya Freddy Budiman, yang telah berulang kali terjerat kasus penyelundupan narkoba dan dieksekusi mati di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa tengah pada 29 Juli 2016.
Tapi tidak dengan koruptor, tak ada di negeri ini yang di vonis mati.
Andaikan saja Indonesia seperti China yang telah menerapkan hukuman mati bagi koruptor, maka banyak anggota dewan, bupati, walikota, gubernur yang sekarang sudah almarhum. Di sini, boro-boro ada yang divonis mati agar ada efek jera bagi yang lainnya untuk tidak korup, ironisnya justru yang ada koruptor divonis ringan, diperlakukan istimewa di tahanan, lalu mendapatkan pengurangan hukuman, para koruptor akhirnya bebas dalam sekejap.
Tak ada sanksi sosial bagi koruptor di negeri ini, bahkan mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!