BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Apa Bedanya dengan Kartu Kredit?
Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel, Senin (17/8/2026)./visi.news/ist.
Besaran plafon kredit dan batas kepemilikan KKI mengikuti ketentuan kartu kredit serta hasil penilaian kredit masing-masing PJP.
Bunga KKI Mengikuti Ketentuan Kartu Kredit
Meskipun menggunakan infrastruktur pembayaran domestik, KKI tetap merupakan fasilitas kredit. Karena itu, pengguna tetap memiliki kewajiban membayar tagihan sesuai ketentuan produk yang diterbitkan PJP.
Batas maksimum suku bunga KKI mengikuti ketentuan kartu kredit yang berlaku, yakni 1,75 persen per bulan atau 21 persen per tahun.
Sementara itu, denda keterlambatan paling banyak 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100.000.
Adapun batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan masih berlaku hingga 31 Desember 2026.
KKI Bukan Pengganti Kartu Kredit Internasional
Peluncuran KKI tidak berarti kartu kredit yang menggunakan prinsipal internasional akan dihentikan.
BI menempatkan KKI dan kartu kredit berprinsipal internasional untuk tetap berjalan berdampingan. Masyarakat dapat memilih instrumen pembayaran sesuai kebutuhan, kanal transaksi, fitur, serta produk yang disediakan masing-masing penerbit.
Dengan demikian, perbedaan utama KKI dan kartu kredit internasional bukan terletak pada fungsi kreditnya, melainkan jaringan pemrosesan transaksi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!