BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Apa Bedanya dengan Kartu Kredit?
Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel, Senin (17/8/2026)./visi.news/ist.
BI menetapkan batas nominal transaksi QRIS paling banyak Rp10 juta per transaksi. Sementara itu, penerbit KKI dapat menetapkan batas transaksi kumulatif harian atau bulanan berdasarkan manajemen risiko.
Bisa Digunakan Individu dan Korporasi
KKI segmen ritel dapat digunakan oleh individu maupun korporasi, baik melalui layanan konvensional maupun syariah, sesuai produk yang disediakan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) penerbit.
Pada tahap awal, tujuh PJP first mover menerbitkan KKI, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega.
Sementara itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi PJP next mover sehingga KKI juga tersedia dalam skema pembiayaan syariah sesuai produk yang diterbitkan.
Syarat Memiliki KKI
Karena KKI merupakan bagian dari Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), kepemilikannya tidak otomatis diberikan kepada setiap pengguna.
Calon pemegang kartu utama harus berusia minimal 21 tahun atau telah menikah. Sementara pemegang kartu tambahan minimal berusia 17 tahun atau telah menikah.
Calon pengguna juga harus memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan setelah dikurangi kewajiban serta memenuhi proses penilaian kelayakan dan manajemen risiko dari PJP penerbit.
PJP juga dapat meminta informasi atau dokumen tambahan sesuai proses penilaian kredit yang berlaku.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!