Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Cetak Generasi Petani Masa Depan, University of Melbourne Gandeng IPB dan UGM 20 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Cetak Generasi Petani Masa Depan, University of Melbourne Gandeng IPB dan UGM 20 Aug 2026

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Apa Bedanya dengan Kartu Kredit?

Desi Rossilawati
Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:47 WIB
Bagikan
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Apa Bedanya dengan Kartu Kredit?

Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel, Senin (17/8/2026)./visi.news/ist.

BI menetapkan batas nominal transaksi QRIS paling banyak Rp10 juta per transaksi. Sementara itu, penerbit KKI dapat menetapkan batas transaksi kumulatif harian atau bulanan berdasarkan manajemen risiko.

Bisa Digunakan Individu dan Korporasi

KKI segmen ritel dapat digunakan oleh individu maupun korporasi, baik melalui layanan konvensional maupun syariah, sesuai produk yang disediakan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) penerbit.

Pada tahap awal, tujuh PJP first mover menerbitkan KKI, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega.

Sementara itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi PJP next mover sehingga KKI juga tersedia dalam skema pembiayaan syariah sesuai produk yang diterbitkan.

Syarat Memiliki KKI

Karena KKI merupakan bagian dari Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), kepemilikannya tidak otomatis diberikan kepada setiap pengguna.

Calon pemegang kartu utama harus berusia minimal 21 tahun atau telah menikah. Sementara pemegang kartu tambahan minimal berusia 17 tahun atau telah menikah.

Calon pengguna juga harus memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan setelah dikurangi kewajiban serta memenuhi proses penilaian kelayakan dan manajemen risiko dari PJP penerbit.

PJP juga dapat meminta informasi atau dokumen tambahan sesuai proses penilaian kredit yang berlaku.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.