BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Apa Bedanya dengan Kartu Kredit?
Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel, Senin (17/8/2026)./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel, Senin (17/8/2026). Kehadiran instrumen pembayaran tersebut menambah pilihan fasilitas kredit bagi masyarakat melalui ekosistem pembayaran domestik.
Meski sama-sama menyediakan fasilitas kredit sebagai sumber dana atau deferred payment, KKI tidak menggantikan kartu kredit yang menggunakan jaringan prinsipal internasional.
Perbedaan utama kedua instrumen tersebut terletak pada infrastruktur pemrosesan transaksinya. KKI diproses secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional, sedangkan kartu kredit berprinsipal internasional menggunakan jaringan pemrosesan dari prinsipal internasional.
BI menegaskan bahwa KKI dan kartu kredit berprinsipal internasional akan tetap berjalan berdampingan atau co-exist.
KKI Terintegrasi dengan QRIS
Pada tahap awal peluncuran, KKI tersedia dalam bentuk kartu digital dan digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi melalui ekosistem QRIS.
Pengguna dapat menggunakan KKI melalui QRIS MPM dengan memindai kode QR di merchant. Selain itu, KKI dapat digunakan melalui QRIS CPM dengan menampilkan kode QR untuk dipindai merchant serta QRIS Tap dengan mendekatkan ponsel ke terminal pembayaran yang mendukung layanan tersebut.
Karena terintegrasi dengan QRIS, KKI dapat digunakan untuk transaksi di merchant yang menerima pembayaran QRIS di seluruh Indonesia.
KKI juga dapat digunakan untuk transaksi di luar negeri melalui skema QRIS Cross Border di negara mitra.
BI menetapkan batas nominal transaksi QRIS paling banyak Rp10 juta per transaksi. Sementara itu, penerbit KKI dapat menetapkan batas transaksi kumulatif harian atau bulanan berdasarkan manajemen risiko.
Bisa Digunakan Individu dan Korporasi
KKI segmen ritel dapat digunakan oleh individu maupun korporasi, baik melalui layanan konvensional maupun syariah, sesuai produk yang disediakan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) penerbit.
Pada tahap awal, tujuh PJP first mover menerbitkan KKI, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega.
Sementara itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi PJP next mover sehingga KKI juga tersedia dalam skema pembiayaan syariah sesuai produk yang diterbitkan.
Syarat Memiliki KKI
Karena KKI merupakan bagian dari Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), kepemilikannya tidak otomatis diberikan kepada setiap pengguna.
Calon pemegang kartu utama harus berusia minimal 21 tahun atau telah menikah. Sementara pemegang kartu tambahan minimal berusia 17 tahun atau telah menikah.
Calon pengguna juga harus memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan setelah dikurangi kewajiban serta memenuhi proses penilaian kelayakan dan manajemen risiko dari PJP penerbit.
PJP juga dapat meminta informasi atau dokumen tambahan sesuai proses penilaian kredit yang berlaku.
Besaran plafon kredit dan batas kepemilikan KKI mengikuti ketentuan kartu kredit serta hasil penilaian kredit masing-masing PJP.
Bunga KKI Mengikuti Ketentuan Kartu Kredit
Meskipun menggunakan infrastruktur pembayaran domestik, KKI tetap merupakan fasilitas kredit. Karena itu, pengguna tetap memiliki kewajiban membayar tagihan sesuai ketentuan produk yang diterbitkan PJP.
Batas maksimum suku bunga KKI mengikuti ketentuan kartu kredit yang berlaku, yakni 1,75 persen per bulan atau 21 persen per tahun.
Sementara itu, denda keterlambatan paling banyak 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100.000.
Adapun batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan masih berlaku hingga 31 Desember 2026.
KKI Bukan Pengganti Kartu Kredit Internasional
Peluncuran KKI tidak berarti kartu kredit yang menggunakan prinsipal internasional akan dihentikan.
BI menempatkan KKI dan kartu kredit berprinsipal internasional untuk tetap berjalan berdampingan. Masyarakat dapat memilih instrumen pembayaran sesuai kebutuhan, kanal transaksi, fitur, serta produk yang disediakan masing-masing penerbit.
Dengan demikian, perbedaan utama KKI dan kartu kredit internasional bukan terletak pada fungsi kreditnya, melainkan jaringan pemrosesan transaksi.
KKI menggunakan infrastruktur sistem pembayaran nasional dan pada tahap awal terintegrasi dengan QRIS. Sementara itu, kartu kredit berprinsipal internasional diproses melalui jaringan prinsipal internasional.
Kehadiran KKI sekaligus memberikan alternatif fasilitas kredit domestik bagi masyarakat dalam melakukan transaksi digital melalui ekosistem QRIS.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!