Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026

BGN Masih Tunggu Perpres untuk Bayarkan Gaji dan Tukin Pegawai Struktural

Desi Rossilawati
Selasa, 6 Mei 2025 | 20:40 WIB
Bagikan
BGN Masih Tunggu Perpres untuk Bayarkan Gaji dan Tukin Pegawai Struktural
VISI.NEWS | JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa hingga kini pegawai struktural BGN belum menerima gaji dan tunjangan kinerja (tukin) mereka. Hal ini terjadi karena peraturan presiden (perpres) yang mengatur hak keuangan mereka masih dalam proses, belum terbit secara resmi. "Perlu ibu-bapak ketahui bahwa seluruh struktural Badan Gizi sampai sekarang masih belum menerima gaji," jelas Dadan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (6/5/2025). Dadan menambahkan bahwa dari total anggaran BGN sebesar Rp71 triliun, serapan anggaran yang tercatat hingga awal Mei hanya mencapai sekitar Rp2,386 triliun atau 3,36 persen. Untuk belanja pegawai, serapan anggaran bahkan tercatat sangat rendah, hanya 0,01 persen, yaitu Rp386,8 juta. Proses pencairan gaji bagi pegawai non-struktural seperti Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), ahli gizi, dan akuntan sudah dilakukan. Namun, untuk pegawai struktural, pencairan masih menunggu perpres yang saat ini tengah diproses di Kementerian Sekretariat Negara. "Oh, struktural menunggu perpres. Yang perpresnya sekarang sedang di Sekretariat Negara. Jadi kita tunggu perpres selesai," kata Dadan, yang menjabat sejak Agustus 2024. Dadan menjelaskan bahwa sementara beberapa pegawai yang berpindah dari instansi lain, seperti Kementerian Keuangan dan IPB (Institut Pertanian Bogor), sudah menerima gaji pokok mereka. Namun, tukin atau hak keuangan lainnya belum bisa dibayarkan karena regulasi yang belum selesai. Dia menambahkan bahwa perpres yang diperlukan telah melalui proses paraf dan kini berada di tangan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dadan berharap proses regulasi tersebut dapat segera diselesaikan agar hak keuangan pegawai struktural segera terealisasi. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.