Bertanya Agama ke AI, Boleh atau Tidak?
Keputusan ini berangkat dari prinsip dasar Islam yang mewajibkan umat bertanya kepada ahlinya dalam urusan agama. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, “Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui” (QS Al-Anbiya: 7), serta dikuatkan oleh pandangan para ulama seperti Imam an-Nawawi dan Imam al-Qarafi tentang pentingnya sumber ilmu yang jelas dan terpercaya.
NU juga membedakan AI NLP dengan AI deterministik non-NLP, seperti aplikasi waktu salat, perhitungan zakat, atau falakiyah. Untuk jenis AI terakhir ini, penggunaannya diperbolehkan selama data dan sistemnya bersumber dari pakar yang kredibel serta terjamin keakuratannya secara ilmiah.
Hingga kini, keputusan Munas NU tersebut dinilai tetap relevan. Di tengah kecanggihan AI yang terus berkembang, prinsip kehati-hatian dalam beragama harus tetap dijaga. NU menegaskan, AI hanyalah alat bantu, bukan pengganti ulama. Sikap ini sejalan dengan komitmen NU dalam merawat jagat digital sekaligus membangun peradaban yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Wallahu a’lam bisshawab.
@uli/nu.or.idBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!