Soroti Perlindungan Pemenang dan Kurator, Tonny Tesar Dorong Kepastian Hukum dalam RUU Pelelangan 27 Aug 2026 Soal Gempa NTT, Melchias Markus Mekeng Minta Pemerintah Perhatikan Rumah Warga Rusak 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Soroti Perlindungan Pemenang dan Kurator, Tonny Tesar Dorong Kepastian Hukum dalam RUU Pelelangan 27 Aug 2026 Soal Gempa NTT, Melchias Markus Mekeng Minta Pemerintah Perhatikan Rumah Warga Rusak 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026

Bertanya Agama ke AI, Boleh atau Tidak?

ED
Rabu, 28 Januari 2026 | 07:22 WIB
Bagikan
Bertanya Agama ke AI, Boleh atau Tidak?

Keputusan ini berangkat dari prinsip dasar Islam yang mewajibkan umat bertanya kepada ahlinya dalam urusan agama. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, “Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui” (QS Al-Anbiya: 7), serta dikuatkan oleh pandangan para ulama seperti Imam an-Nawawi dan Imam al-Qarafi tentang pentingnya sumber ilmu yang jelas dan terpercaya.

NU juga membedakan AI NLP dengan AI deterministik non-NLP, seperti aplikasi waktu salat, perhitungan zakat, atau falakiyah. Untuk jenis AI terakhir ini, penggunaannya diperbolehkan selama data dan sistemnya bersumber dari pakar yang kredibel serta terjamin keakuratannya secara ilmiah.

Hingga kini, keputusan Munas NU tersebut dinilai tetap relevan. Di tengah kecanggihan AI yang terus berkembang, prinsip kehati-hatian dalam beragama harus tetap dijaga. NU menegaskan, AI hanyalah alat bantu, bukan pengganti ulama. Sikap ini sejalan dengan komitmen NU dalam merawat jagat digital sekaligus membangun peradaban yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Wallahu a’lam bisshawab.

@uli/nu.or.id

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.