Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026

Bersama Kemenkes dan Biofarma, MUI Gelar Pemantapan Bulan Imunisasi Nasional Tahun 2022

ED
Jumat, 27 Mei 2022 | 09:25 WIB
Bagikan
Bersama Kemenkes dan Biofarma, MUI Gelar Pemantapan Bulan Imunisasi Nasional Tahun 2022
VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh membuka secara resmi koordinasi pemantapan dukungan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Tahun 2022 MUI, Biofarma, dan Kemenkes menggelar acara koordinasi pemantapan pada 23-25 Mei 2022 di Hotel Grand Mercure, Bandung, Jawa Barat Dalam sambutannya Kiai Niam menyampaikan bahwa salah satu khittah keberadaan MUI adalah menjalankan tugas dan fungsi sebagai khadimul ummah dan shadiqul hukuma. Salah satunya memberi jaminan kebebasan beragama bagi umat Islam dalam konteks pengobatan preventif . “Pada prinsipnya pengobatan preventif dengan cara imunisasi atau vaksinasi dibolehkan secara syar’i. MUI menetapkan Fatwa MUI 4/2016 tentang imunisasi,” demikian kata KH Asrorun Niam Sholeh. Dalam memastikan penggunaan obat dan pengobatan bagi umat Islam, MUI juga menetapkan fatwa hukum produk maupun penggunaannya. “Syarat imunisasi atau vaksinasi yang dibolehkan secara syar’i dengan syarat vaksinnya harus halal. Baik bahan maupun prosesnya,” tambah dia. Kiai Niam juga menyampaikan syarat dibolehkannya penggunaan vaksin haram dalam kondisi al dharurah ataupun al hajah dengan melihat kondisi-kondisi tertentu. “Dalam hal vaksin haram, dibolehkan atau mubah harus memenuhi beberapa term and condition seperti al dharurah atau al hajah, belum ditemukannya bahan vaksin halal dan suci, dan ada keterangan dari ahli medis yang kompeten dan kredibel,” penjelasan Pengasuh Ponpes AnNahdlah Depok ini. Namun demikian, Niam mengatakan, jika sudah ditemukan vaksin halal dan suci maka hukum kebolehan penggunaannya gugur dan kembali kepada hukum asal. Ulama yang juga Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora ini menjelaskan bahwa kunci sukses program imunisasi atau vaksinasi adalah komunikasi dan kolaborasi yang dilandasi komitmen untuk saling memberikan dukungan dan manfaat antar stakeholder sebagaimana kesuksesan imunisasi polio. “Succes story program Imunisasi sebagaimana Imunisasi Polio dengan fatwa OPV pada tahun 2002 dan fatwa IPV tahun 2005. Pada tahun 2013 dengan fatwa obat dan pengobatan dan 2016 fatwa tentang imunisas,” pungkas Kiai Niam. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.