Berlaku Awal Januari 2026, DPR Hari ini Sahkan KUHAP Baru
VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang salah satu agendanya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025). UU KUHAP yang baru dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam rapat itu, Puan didampingi para Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Pengesahan diawali dengan laporan Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman, yang memaparkan proses pembahasan RUU tersebut di tingkat panitia kerja. Usai laporan, Puan langsung meminta persetujuan seluruh fraksi.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan dari podium.
Serempak, seluruh anggota dewan menjawab, “Setuju,” memenuhi ruang sidang dengan suara bulat.
Setelah itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan pemerintah mewakili Presiden, termasuk penjabaran substansi dan kesepakatan final bersama DPR. Selanjutnya, Puan kembali mengonfirmasi persetujuan seluruh anggota sebelum masuk tahap pengesahan akhir.
“Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ucap Puan.
Sebanyak delapan fraksi menyatakan persetujuan, dan Puan mengetuk palu tanda UU KUHAP baru resmi disahkan. Ia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah serta Komisi III DPR RI, atas pembahasan yang dinilainya berjalan lancar dan komprehensif.
Selain pengesahan UU KUHAP, Rapat Paripurna juga membahas sejumlah agenda penting lain, antara lain penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025 oleh BPK RI, pendapat fraksi mengenai revisi UU Perkoperasian yang diusulkan Baleg DPR, serta pengesahan hasil uji kelayakan Komisi XI terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memeriksa laporan keuangan BPK RI Tahun 2025. Sidang ditutup dengan penetapan Penyesuaian Mitra Kerja Komisi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!