Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026

Berlaku Awal Januari 2026, DPR Hari ini Sahkan KUHAP Baru

ED
Selasa, 18 November 2025 | 15:17 WIB
Bagikan
Berlaku Awal Januari 2026, DPR Hari ini Sahkan KUHAP Baru

VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang salah satu agendanya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025). UU KUHAP yang baru dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam rapat itu, Puan didampingi para Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Pengesahan diawali dengan laporan Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman, yang memaparkan proses pembahasan RUU tersebut di tingkat panitia kerja. Usai laporan, Puan langsung meminta persetujuan seluruh fraksi.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan dari podium.

Serempak, seluruh anggota dewan menjawab, “Setuju,” memenuhi ruang sidang dengan suara bulat.

Setelah itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan pemerintah mewakili Presiden, termasuk penjabaran substansi dan kesepakatan final bersama DPR. Selanjutnya, Puan kembali mengonfirmasi persetujuan seluruh anggota sebelum masuk tahap pengesahan akhir.

“Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ucap Puan.

Sebanyak delapan fraksi menyatakan persetujuan, dan Puan mengetuk palu tanda UU KUHAP baru resmi disahkan. Ia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah serta Komisi III DPR RI, atas pembahasan yang dinilainya berjalan lancar dan komprehensif.

Selain pengesahan UU KUHAP, Rapat Paripurna juga membahas sejumlah agenda penting lain, antara lain penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025 oleh BPK RI, pendapat fraksi mengenai revisi UU Perkoperasian yang diusulkan Baleg DPR, serta pengesahan hasil uji kelayakan Komisi XI terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memeriksa laporan keuangan BPK RI Tahun 2025. Sidang ditutup dengan penetapan Penyesuaian Mitra Kerja Komisi.

Usai rapat, Puan menegaskan bahwa UU KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan keharusan mengingat aturan sebelumnya telah berusia 44 tahun. “Banyak sekali hal yang diperbaharui dan sudah melibatkan banyak pihak,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penyempurnaan ini dibuat agar hukum acara pidana di Indonesia lebih relevan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

@uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.