Berkas Perkara Kasus Irfan Suryanagara Dilimpahkan ke Kejari Cimahi
ED
Editor
M Purnama Alam
Jumat, 18 November 2022 | 11:32 WIB
"Kita teliti dulu, pasti ada beberapa berkas yang harus kita rapikan terutama kesalahan dalam pengetikan agar lebih sempurna saat dilimpahkan," ujarnya.
Sekedar informasi, polisi menetapkan mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU.
"Keduanya dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!