IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Berkas Perkara Kasus Irfan Suryanagara Dilimpahkan ke Kejari Cimahi

ED
Jumat, 18 November 2022 | 11:32 WIB
Bagikan
Berkas Perkara Kasus Irfan Suryanagara Dilimpahkan ke Kejari Cimahi

VISI.NEWS | CIMAHI - Berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang menjerat eks Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara beserta istri (Endang Kusumawaty) dilimpahkan ke Kejari Cimahi.

Pelimpahan tahap dua, dilakukan pada Kamis (17/11/2022), sekira pukul 17.00 Wib, dengan demikian kedua tersangka langsung dilakukan penahan secara terpisah di dua Lapas.

"Berkas perkara, barang-bukti dan kedua tersangka diserahkan Mabes Polri ke Kejari Cimahi, tersangka dilakukan penahan hingga 20 hari kedepan," kata Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Romulo.

Dihubungi Jumat (18/11/22), Carlo Romulo mengungkapkan, barang bukti yang diamankan cukup banyak termasuk aset-aset yang tersebar di sejumlah daerah.

"Intinya barang bukti yang diamankan banyak, nanti kita rinci ya, yang jelas ada asset, ada surat, bukti transfer, dan lain-lain," ungkapnya.

Dijelaskan Carlo Romulo, kedua tersangka ditahan oleh Kejari Cimahi lantaran tindak pidana atau locus tempatnya terjadi di wilayah Kota Cimahi.

"Locus tempusnya kan di Cimahi, makanya kita terima pelimpahan, dan ditahan di Kebon Waru untuk Irfan dan istrinya di Sukamiskin," jelasnya.

Setelah ini, Kejari Cimahi kemudian akan meneliti berkas berikut barang bukti yang diterima sebelum pada akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Kita teliti dulu, pasti ada beberapa berkas yang harus kita rapikan terutama kesalahan dalam pengetikan agar lebih sempurna saat dilimpahkan," ujarnya.

Sekedar informasi, polisi menetapkan mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU.

"Keduanya dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019," pungkasnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.