Berapa Gaji Agar Bisa Beli Rusun MBR PT KAI di Manggarai?
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tengah membangun rumah susun masyarakat berpenghasilan rendah (rusun MBR) di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan./visi.news/lintas.
VISI.NEWS - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tengah membangun rumah susun masyarakat berpenghasilan rendah (rusun MBR) di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Hunian tersebut berada di dekat Stasiun Manggarai dan dikembangkan dengan konsep yang mendukung akses masyarakat terhadap transportasi publik.
Rusun MBR Manggarai direncanakan terdiri dari delapan tower dengan total 3.784 unit. Hunian tersebut menyediakan beberapa pilihan tipe, yakni studio dengan satu kamar, tipe 36 dengan dua kamar, tipe 45 dengan tiga kamar, serta tipe 52.
Setiap tower memiliki 24 lantai yang terbagi dalam Blok G dan Blok F. Rusun tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Batas Gaji MBR di Jabodetabek
Ketentuan mengenai batas penghasilan MBR diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Dalam aturan tersebut, MBR dikelompokkan berdasarkan empat zona. DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya yang masuk kawasan Jabodetabek termasuk dalam zona 4.
Untuk zona 4, batas penghasilan maksimal MBR ditetapkan sebagai berikut:
-
Belum menikah: maksimal Rp12 juta per bulan.
-
Sudah menikah: maksimal Rp14 juta per bulan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!