Beraksi Disiang Bolong, Dua Pelaku Pencurian Bersenpi di Bojongsoang Berhasil Dilumpuhkan Polisi
VISI.NEWS |BANDUNG - Dua orang tersangka atau pelaku kasus dugaan pencurian dengan menggunakan senjata api (Senpi) di Perum Kencana Ciganitri Bojongsoang Kabupaten Bandung, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Akp Oliestha Ageng Wicaksana, Selasa (5/7/2022), mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 30 Juni 2022 sekira pukul 13.00 wib siang hari.
"Peristiwa dugaan pencurian ini terjadi pada siang bolong, dan dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka yakni berinisial EJ (51) dan SY (53) tersebut kerap menggunakan senpi untuk menakuti korbannya," katanya.
Ketika peristiwa di siang hari itu terjadi, lanjut Oliestha Ageng, warga sekitar komplek langsung melaporkan peristiwa tersebut terhadap kepolisian, sehingga anggota Satreskrim Polresta Bandung, langsung melakukan tindakan tegas dan terukur.
"EJ merupakan warga Lampung dan SY (53) berasal dari Bandung, keduanya berhasil ditangkap di lokasi kejadian yakni di wilayah Bojongsoang dan langsung di griring ke Mapolresta Bandung," ujarnya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni dua pucuk senjata api, 12 butir peluru aktif caliber 38 serta berbagai macam senjata tajam, serta sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan yakni kamera, jam tangan berbagai merk, cincin, kalung dan sebagainya
"Untuk kepemilikan senjata api dan peluru aktif ini, kami masih lakukan pengembangan, diketahui tersangka ini sudah 21 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Kabupaten Bandung dan Kota Bandung," ungkap Oliestha Ageng.
Kepada awak media baru-baru ini, Oliestha Ageng menambahkan, kedua tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, sementara satu orang tersangka lainnya dalam pengejaran pihak kepolisian.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!