Beraksi Disiang Bolong, Dua Pelaku Pencurian Bersenpi di Bojongsoang Berhasil Dilumpuhkan Polisi
ED
Editor
M Purnama Alam
Selasa, 5 Juli 2022 | 11:28 WIB
"Mereka ini residivis kasus yang sama, pernah ditahan di Lampung, Polrestabes dan Polresta Bandung, namun satu orang rekannya masih buron dan sedang dalam pengejaran polisi," ucapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 dan atau 363 degan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polresta Bandung untuk seterusnya dilakukan pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!