Bentrok Antarkelompok, 43 Orang Jadi Tersangka
VISI.NEWS | JAKARTA - Tim Gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus penganiayaan dan pengeroyokan kasus bentrokan antarkelompok massa di Mampang Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Saat konferensi pers di Polda Metro Jaya Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K., M.Si mengatakan penyidik telah menetapkan 43 orang menjadi tersangka kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda yang dipicu perebutan penguasaan lahan di Mampang. Kamis (20/10/2022)
”Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 43 tersangka dari kedua belah pihak, penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka,” kata Zulpan.
Dalam hal ini, lanjut dia, tersangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, bentrokan tersebut terjadi antara dua kelompok massa di sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan sekira pukul 19.00 WIB, Senin (17/10/2022).
"Bentrokan itu diduga akibat adanya perebutan lahan yang dilakukan kedua kelompok tersebut.
“Kemudian diadakan pertemuan antara keduanya ini musyawarah dan justru terjadi pemukulan di hadapan petugas,” kata Kombes Hengky
Akibat keadaan itu, polisi pun kata Hengky langsung mengamankan sekitar 43 orang dari kedua kelompok tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!