Benarkan Adanya Joki Coklit Pantarlih, Ketua KPU: Alasannya Pantarlih Sebelumnya Sedang Sakit
"Maka dari itu KPU melakukan beberapa tindakan, yang pertama preverentif dengan memberikan arahan-arahan kepada mereka untuk menghindari mekanisme pencoklitan yang keliru, hal-hal teknis seperti perjokian itu, saya sudah sampaikan ini menjadi perhatian kita kerja-kerja mereka itu sangat sensitif terkait dengan data, dan mereka kerja dilapangan, di awasi oleh siapapun, itu dari awal sudah diingatkan melalui PPK dan PPS," ujar Agus.
"Yang kedua bahwa dalam perjalanannya kita monitoring, tapi tentu saja kita tidak mungkin ketemu dengan 11.081 Pantarlih se- Kabupaten Bandung. disamping itu juga kita kan punya perangkat PPK dan PPS untuk membantu memonitoring terkait kerja-kerja pantarlih. Kemudian yang ketiga itu, kita justru berterimakasih kepada semua komponen masyarakat yang memberikan informasi dan laporan kepada kita, dalam rangka untuk menjaga kepada publik, Kalau pun terjadi kesalahan harus kita pastikan kita melakukan langsung perbaikan, sekiranya masyarakat menemukan kejanggalan segera laporkan kepada PPS dan Pantarlihnya," bebernya.
Sementara itu, terkait adanya pernyataan dari pihak Bawaslu bahwa, perjokian coklit pantarlih selain dikenakan sanksi administrasi tetapi bisa juga dibawa sampai ranah pidana. "KPU hanya memastikan mekanisme coklit itu harus sesuai aturan, kalo ada kesalahan dikoreksi, dan kalo mereka tidak sanggup jadi pantarlih kita ganti, sesuai mekanisme pembinaan apakah diganti atau dikasih surat peringatan, kalo untuk ke ranah pidana mungkin itu kebijakannya ada di Bawaslu," ungkapnya.
Pengalaman dari Pemilu sebelumnya, kata Agus, bahwa di tahun pemilu 2014-2019 dan 2019-2024 kasus perjokian coklit Pantarlih tidak pernah terdengar sampai dibawa ke ranah hukum. " seingat saya belum pernah dengar, saya sudah dua priode menjabat ketua," pungkasnya.@gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!