Belum lama Diperbaiki Kolam Ikan BBI Ciparay Sudah Retak Lagi, Warga Menduga Pengerjaanya Asal-Asalan
ED
Editor
M Purnama Alam
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 07:18 WIB
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini dimuat bukannya memberikan tanggapan malah terkesan melecehkan profesi wartawan dengan dugaan menyuap "menitipkan amplop" kepada sekuriti di kantor Dispakan.
Keputusan seperti itu jelas tidak mengindahkan informasi yang menyangkut kepentingan publik. Pasalnya Pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat, yang dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. @gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!