Belum Daftar di Sihalal, Sertifikat Tidak akan Keluar
VISI.NEWS | MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak akan mengeluarkan sertifikat halal (SH) bila pelaku usaha belum mendaftar di Sistem Informasi Halal (Sihalal).
Hal ini disampaikan Sekretaris BPJPH Arfi Hatim saat membuka Workshop Sihalal, di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kami pertegas, tidak ada satu pun aplikasi mengurus sertifikasi halal selain Sihalal, begitu juga dalam prosesnya," ujar Arfi, di Wisma Bir Ali Asrama Haji Makassar, Jumat (23/9/2022), dilansir dari laman resmi Kemenag RI.
"Tidak ada satu Lembaga pun yang mengeluarkan sertifikasi halal selain BPJPH Kementerian Agama, jikalau pun ada, itu palsu,” tegas Arfi di hadapan sekitar 100 pelaku usaha yang menghadiri workshop.
Penegasan ini perlu disampaikan karena, menurut Arfi, masih ditemukan pelaku usaha yang mendaftar sertifikasi halal pada aplikasi yang dikelola Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bukan pada Sihalal.
Kondisi ini membuat pengajuan pelaku usaha tidak dapat diproses menjadi sertifikasi halal.
"Kemudian mereka datang ke BPJPH setelah mendapatkan Ketetapan Halal (KH). Namun, dengan berat hati kami tidak bisa mengeluarkan sertifikasi halal (SH) karena mereka tidak mendaftar melalui Sihalal sejak awal," ungkap Arfi.
"Kalau mereka mau mendapatkan sertifikat halal, maka pelaku usaha wajib mengulang proses pengajuannya dari Sihalal," sambungnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!