Begal Modus Debt Collector Diringkus Polda Metro, 2 Pelaku Ditangkap
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 11 Mei 2025 | 19:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Polisi membongkar aksi kejahatan jalanan bermodus penagihan utang palsu. Dua pelaku berinisial S dan R ditangkap jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah memperdaya korban dan mencuri sepeda motornya dengan mengaku sebagai debt collector.
Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan, modus operandi mereka adalah menyenggol kendaraan korban dan memaksanya berhenti. Kedua pelaku kemudian menuduh korban menunggak cicilan, padahal motor tersebut dibeli secara tunai.
"Korban pun menuruti perintah pelaku untuk untuk berboncengan menuju kantor leasing. Namun, pada saat berangkat pelaku menjatuhkan STNK dan pada saat korban turun untuk mengambil pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban," terang Resa, Minggu (11/5/2025).
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku penagih utang di jalanan dan tidak menyerahkan kendaraan tanpa bukti resmi dari pihak leasing.
“Jangan pernah menyerahkan kendaraan kepada siapa pun tanpa adanya pemberitahuan dari pihak leasing," ungkap dia.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 378, 372, dan 363 KUHP terkait penipuan dan pencurian. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!