Bea Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal Miliaran Rupiah. Ini Alasannya
Budi menambahkan, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal sejumlah 1,8 juta batang, 1.200 botol miras ilegal, 28 botol cairan vape, serta barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, peredam senapan dan handphone batangan. Barang-barang dimusnahkan dengan dibakar dan miras ilegal dilindas dengan stoom walls agar tidak dapat digunakan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Muhamad Purwantoro, menambahkan, tujuan pemusnahan barang kena cukai ilegal adalah mengamankan penerimaan negara, sekaligus mengendalikan konsumsi di masyarakat dan menciptakan iklim usaha dengan kompetisi usaha barang kena cukai secara sehat.
"Sedangkan barang-barang yang diimpor dengan tidak memenuhi ketentuan dari Kementerian terkait, juga dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya.@tok
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!