Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Bea Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal Miliaran Rupiah. Ini Alasannya

ED
Rabu, 1 Desember 2021 | 12:32 WIB
Bagikan
Bea Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal Miliaran Rupiah. Ini Alasannya

VISI.NEWS | SOLO - Bea Cukai Surakarta melakukan pemusnahan berbagai jenis barang yang berstatus sebagai barang milik negara (BMN) di halaman kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukoharjo, Selasa (30/11/2021).

Barang-barang tersebut merupakan hasil penegahan yang dilakukan selama periode tahun 2020 hingga 2021, sebanyak 628 kali tegahan, terdiri dari rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan tentang cukai. Selain itu juga dimusnahkan barang impor yang dikirim lewat Kantor Pos Lalu Bea Solo, yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Budi Santoso, mengungkapkan, pemusnahan BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan seizin Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta selaku pengelola BMN. "Pemusnahan barang ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan aparat penegak hukum lain dalam melakukan penindakan. Rincian barang yang dimusnahkan, terdiri dari barang kena cukai atau BKC ilegal berupa rokok tanpa cukai dengan nilai total sebesar Rp. 1,847 miliar dan potensi kerugian negara kurang lebih Rp. 1,214 miliar, meliputi pungutan cukai sebesar Rp. 951 juta dan pajak rokok sebesar Rp. 95 juta, serta PPN HT sebesar Rp. 168 juta. Sedangkan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan lartas, diperkirakan nilai barangnya sebesar Rp. 37 juta," katanya Budi.

Dalam pemusnahan yang dihadiri Bupati Sukoharjo, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, serta pejabat Forkopimda Kabupaten Sukoharjo dan lain-lain, Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, menjelaskan, modus pelanggaran rokok ilegal bertujuan untuk dijual rokok tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan.

"Sedangkan barang kiriman melalui kantor pos lalu bea barang yang terkena penegahan, merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor," sambungnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.