Bea Cukai Jambi Musnahkan Rokok dan Minuman Alkohol Ilegal Senilai Rp 2,2 M
Indra menjelaskan, bahwa barang kena cukai ilegal atau tanpa pita cukai dapat merugikan negara dan masyarakat. Pemusnahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi pendapatan negara terutama di Provinsi Jambi.
Bea Cukai Jambi akan terus melakukan evaluasi dan melakukan beberapa strategi yaitu pengawasan yang lebih ketat, penguatan kerjasama, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, operasi penindakan terpadu, hingga peningkatan teknologi informasi intelijen. Kemudian didukung penerapan sanksi yang tegas dan mendorong partisipasi publik.
"Tentunya kami Bea Cukai Jambi selalu berusaha memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum lainnya serta bantuan para perusahaan jasa titipan untuk bersama-sama mengawasi dan menindak peredaran barang kena cukai ilegal," ungkapnya.
Dalam hal ini, kata Indra, Bea Cukai Jambi sendiri telah melakukan edukasi kepada masyarakat seperti, edukasi secara langsung ke masyarakat melalui program operasi gempur rokok ilegal. Lalu, memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif, serta cara melaporkannya jika menemukan peredaran rokok ilegal.
"Masyarakat diimbau untuk memastikan produk rokok yang dibeli telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal di pasar domestik, serta mendukung peningkatan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!