Bayi Ditemukan di Perkebunan Majalengka, Polisi Selidiki Motif
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki yang terbungkus kain di area perkebunan. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi selamat setelah diduga berada di lokasi selama sekitar 3 hingga 4 jam.
Penemuan bayi itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat merupakan ibu kandung bayi tersebut.
Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh warga setempat yang kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.
"Terus kami segera menindaklanjuti dan alhamdulillah telah ditemukan satu terduga pelaku, yang mana terduga pelaku ini adalah merupakan ibu dari bayi tersebut," kata Aldy dalam keterangannya dikutip, Selasa (8/9/2026).
Aldy mengungkapkan perempuan yang diamankan tersebut masih berusia di bawah umur. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan diketahui bukan pelajar dan belum memiliki pekerjaan tetap.
Sementara itu, bayi tersebut telah mendapatkan penanganan medis dan kini menjalani perawatan di RSUD Majalengka. Kondisinya disebut stabil.
"Kami sampaikan juga bahwa rentang waktu dari awal mula dibuang sampai dengan ditemukan oleh warga kurang lebih selama 3 sampai 4 jam. Dan alhamdulillah saat ini status dari bayi tersebut sehat dan saat ini dirawat di RSUD Majalengka," ujarnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Satreskrim Polres Majalengka masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku tersebut untuk mengetahui apa-apa saja yang motifnya dan siapa-siapa saja yang terlibat di dalam permasalahan atau kasus ini," jelas Aldy.
Aldy mengatakan, polisi belum dapat memastikan apakah bayi tersebut sengaja dibuang atau terdapat faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Dugaan mengenai status hubungan orang tua bayi juga masih didalami melalui proses pemeriksaan.
"Kalau dibilang sengaja, kami belum menemukan karena memang saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif," ujarnya.
Untuk memastikan hubungan biologis antara perempuan yang diamankan dengan bayi tersebut, polisi berencana melakukan tes DNA.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses scientific investigation yang dilakukan penyidik untuk memastikan identitas dan garis keturunan bayi.
"Tentunya kami melakukan upaya pengungkapan dengan teknik-teknik penyelidikan, penyidikan kami menggunakan scientific investigation. Dan dalam waktu dekat nanti, tentunya untuk membuktikan bahwa betul memang itu adalah ibunya, kami akan melakukan tes DNA," tutur Aldy.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat 1 KUHP tentang penelantaran orang atau anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!