Bawaslu Nyatakan Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan
VISI.NEWS | JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan video dukungan Presiden sekaligus Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto kepada calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, tidak melanggar aturan.
Bawaslu menilai Prabowo dapat melakukan kampanye dengan sejumlah ketentuan yang ada.
"Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Bagja mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap video tersebut. Dari hasil penyelidikan, Bagja mengatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Prabowo.
"Pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial, yaitu 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024," ujarnya.
"Sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan peraturan perundangan," sambungnya.
Bagja mengatakan Prabowo dapat ikut dalam kampanye dengan aturan harus cuti atau melakukan kampanye di hari libur. Dia menyebut video dukungan Prabowo ke Luthfi-Yasin direkam pada hari Minggu.
"Namun ketentuan mengenai ketentuan cuti kampanye untuk ikut serta kampanye tidak berlaku pada pembuatan karena pembuatan video dilakukan Minggu 3 November atau hari libur," jelasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!