Bawas MA Jatuhkan Sanksi Berat kepada Lima Pegawai PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keputusan ini diambil setelah kelima pegawai tersebut dinilai melakukan pelanggaran serius dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang berujung pada kematian korban. Tindakan pelanggaran ini mencuat setelah PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dari seluruh tuntutan.
Ketua Bawas MA, Sunarto, mengungkapkan bahwa tim penyelidik telah diturunkan ke PN Surabaya untuk melakukan investigasi. "Kami sudah menurunkan tim dari Bawas termasuk ke Pengadilan Negeri Surabaya, dan ada kurang lebih lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat," kata Sunarto di kantor MA pada Jumat (27/12/2024). Namun, Sunarto tidak mengungkapkan rincian mengenai siapa saja lima pegawai tersebut.
Juru Bicara MA, Yanto, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan Bawas terkait sanksi untuk pegawai PN Surabaya tersebut akan diumumkan secara resmi pada tanggal 2 Januari 2025. "Rencana rilis pers tanggal 2," ungkapnya. Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait tindakan yang diambil oleh MA dalam menghadapi dugaan pelanggaran di kalangan pegawai pengadilan.
Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024 dari semua tuntutan jaksa. Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ronald terhadap Dini terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya pada 4 Oktober 2023. Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, saat itu menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan yang diajukan.
Saat ini, hakim-hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur juga tengah dalam proses hukum. Mereka diduga menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dengan total suap yang mencapai Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura. Ketiganya kini diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan korupsi ini mencoreng citra peradilan dan komitmen MA terhadap keadilan. @berlin
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!