Bau Mulut Saat Puasa Ramadan, Mending Sikat Gigi atau Tidak?
VISI.NEWS | BANDUNG - Membincang soal siwak atau sikat gigi berarti juga bicara seputar kebersihan dan kesegaran aroma mulut. Dari sini, saya jadi teringat masa kecil di kampung. Di mana, saat siang bulan Ramadan, kami biasa saling menjaili dengan bau mulut. Iya, bau mulut yang sungguh tidak sedap itu.
Walaupun bermaksud bergurau, tapi itu sangat mengganggu. Hal ini berawal dari pemahaman dangkal kami tentang hadits kesunnahan membiarkan bau mulut saat puasa yang kami peroleh dari guru-guru daras kami di surau.
Kita tahu bahwa kesunnahan tidak bersiwak di siang hari bulan Ramadan adalah hukum yang berdasar. Dalilnya sangat jelas dan sahih. Namun, tidak dapat dipungkiri juga bahwa Islam getol menyuarakan kebersihan, keindahan lingkungan, serta kenyamanan sosial.
Itu juga dengan dalil-dalil yang tak kalah kuatnya. Jadi, saya menduga—walau tidak berdasar—mungkin kami dan para bocah lainnya yang senang saling menjaili dengan bau mulut, merasa risih dengan kesunnahan membiarkan bau mulut tersebut. Akhirnya, diekspresikan melalui saling menjaili.
Artinya, persoalan ini tampak kontradiktif. Satu sisi, kita diperintah menjadi pribadi yang sehat, bersih, dan harum. Di sisi lain, kita juga dianjurkan—khususnya bagi yang puasa—membiarkan mulutnya dalam keadaan bau dan tidak bersih.
Hal serupa, saat kita didorong untuk menjadi pribadi yang apik sosial, kita juga secara tidak langsung disuruh merusak kenyamanan sosial itu. Bagaimana tidak, bila di tengah siang bulan Ramadan, misalnya, saat menjalankan sunnah membiarkan bau mulut, kita juga meregup fadhilah salat berjamaah. Sadar atau tidak, harus diakui bahwa bau mulut peserta salat berjamaah, sangat mengganggu jamaah lainnya. Padahal, bulan Ramadan tidak hanya soal peningkatan kualitas spiritual tapi juga sosial.
Oleh karena itu, baik sekali bila kita mengkaji ihwal hukum bersiwak ini. Khususnya bagi yang berpuasa. Dalam literatur fiqih, memang terjadi silang pendapat di kalangan ulama. Jangankan lintas mazhab, pada internal mazhab Syafi’i saja ramai membahas ini.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!