Bau Mulut Saat Puasa Ramadan, Mending Sikat Gigi atau Tidak?
Sedangkan Syekh ‘Izzuddin tidak hanya berhenti di sini, tetapi meneruskannya ke tingkat analogi hukum (qiyas). Hematnya, ini bukan semata tentang bau mulut. Tetapi pahala di balik bau mulut tersebut (lihat Syekh ‘Izzuddin, Maqâshid ash-Shaum, hal. 13).
Maka, jika bau mulut saja diberi apresiasi besar oleh Allah subhanahu wa ta’ala, apalagi aroma harumnya. Tentu akan diapresiasi lebih besar. Bukankah sebuah penghormatan bila menemui seorang mulia dengan aroma napas segar nan harum? Apalagi saat menghadap sang pencipta semesta dengan segala kemuliaan dan keagungan-Nya? Pasti jauh lebih baik.
Inilah yang dikenal pakar ushul fiqh dengan qiyas aulawi. Sebuah hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berbunyi:
لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة
Artinya, “Kalau saja aku tidak memberatkan umatku, niscaya pasti kuperintahkan mereka untuk bersiwak di setiap salat” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadits tersebut merupakan bentuk perhatian besar syariat akan kebersihan, terutama saat menghadap Allah dalam salat. Itu artinya, membersihkan mulut dengan siwak atau sikat gigi jauh lebih mulia dibandingkan membiarkannya dalam keadaan bau. Perdebatan di atas dapat dijumpai lebih detailnya dalam kitab Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam (juz 1, hal. 30).
Secara umum, silang pendapat ini terbagi dua; yaitu pendapat yang memakruhkan bersiwak bagi yang berpuasa, dan pendapat yang menganjurkannya. Kelompok yang memakruhkan, di samping berdalil dengan hadis khaluf (tentang bau mulut) di atas, juga diperkuat dengan hadits riwayat Khabbab Ibnu al-Art, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إذا صمتم فاستاكوا بالغداة ولا تستاكوا بالعشي فإنه ليس من صائم تيبس شفتاه إلا كانتا نورا بين عينيه يوم القيامة
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!