Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026

Batas Usia Pemuda Tetap 30 Tahun, MK Tegaskan Kewenangan DPR

ED
Selasa, 20 Januari 2026 | 05:25 WIB
Bagikan
Batas Usia Pemuda Tetap 30 Tahun, MK Tegaskan Kewenangan DPR

VISI.NEWS | JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa batas usia pemuda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan tetap berada pada rentang 16 hingga 30 tahun. MK menolak permohonan uji materi yang meminta agar batas usia maksimal pemuda dinaikkan menjadi 40 tahun.

Permohonan pengujian Undang-Undang Kepemudaan tersebut diajukan oleh enam warga negara, yakni Husnul Jamil, Rizal Bakri Rahayaan, Hamka Arsad Refra, M. Isbullah Djalil, Yusril Toatubun, dan Heri Febrian. Para pemohon menilai ketentuan usia pemuda dalam Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 bersifat tidak adil karena membatasi akses warga berusia di atas 30 tahun terhadap berbagai program kepemudaan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan hanya memuat definisi hukum tentang pemuda, yaitu warga negara Indonesia berusia 16 sampai 30 tahun yang berada pada fase penting pertumbuhan dan perkembangan. Menurut Mahkamah, penentuan batas usia tersebut merupakan bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang.

MK menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak menentukan batas usia minimum maupun maksimum yang berlaku umum untuk seluruh jabatan atau kategori sosial tertentu, termasuk pemuda. Oleh karena itu, dalam sidang putusan MK yang berlangsung, Senin (19/1/2026) di Jakarta, penetapan usia pemuda sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan legislator sebagai bentuk kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, antara lain Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007, 37-39/PUU-VIII/2010, hingga Putusan Nomor 89/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan-putusan tersebut, MK secara konsisten menyatakan bahwa pengaturan syarat usia merupakan kewenangan pembentuk undang-undang sepanjang tidak menimbulkan diskriminasi dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Terkait dalil para pemohon yang merasa dirugikan karena tidak dapat mengakses program kepemudaan akibat faktor usia, MK berpandangan bahwa tidak terpenuhinya harapan untuk terlibat dalam program tertentu tidak serta-merta merupakan pelanggaran hak konstitusional. Mahkamah menilai, negara tetap dapat memberikan ruang partisipasi publik melalui berbagai skema kebijakan di luar rezim kepemudaan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.