Batas Usia Pemuda Tetap 30 Tahun, MK Tegaskan Kewenangan DPR
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II, III, IV, dan V tidak dapat diterima. Sementara itu, permohonan Pemohon I dan Pemohon VI ditolak seluruhnya karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Putusan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Sidang pleno pengucapan putusan digelar secara terbuka untuk umum pada Senin, 19 Januari 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dengan putusan ini, batas usia pemuda secara hukum tetap tidak berubah. MK menegaskan bahwa jika terdapat kebutuhan untuk memperluas definisi usia pemuda hingga 40 tahun, maka perubahan tersebut harus ditempuh melalui proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, bukan melalui putusan pengadilan konstitusi.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!