Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Bareskrim Tahan Tiga Eks Petinggi eFishery dalam Kasus Penggelapan Investasi

Desi Rossilawati
Selasa, 5 Agustus 2025 | 17:30 WIB
Bagikan
Bareskrim Tahan Tiga Eks Petinggi eFishery dalam Kasus Penggelapan Investasi
VISI.NEWS | JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp15 miliar yang melibatkan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah. Kasus ini juga menyeret dua eks pejabat perusahaan lainnya, yakni mantan Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya serta Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya Andri Yadi. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Helfi Assegaf, ketiganya diduga berkolaborasi memanipulasi proses investasi dengan cara melakukan mark up nilai investasi yang masuk ke perusahaan. “Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi tersebut,” ujar Helfi, Selasa (5/8/2025). Laporan resmi terkait kasus ini dilayangkan langsung oleh manajemen eFishery usai melakukan investigasi internal terhadap laporan keuangan perusahaan. Dari temuan awal, Bareskrim telah mengantongi bukti bahwa Rp15 miliar dana investor tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, ketiganya kini telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak Kamis (31/7/2025) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tak hanya dugaan penggelapan, penyelidikan juga mengarah pada pemalsuan laporan keuangan. Dalam investigasi internal yang dilakukan oleh pihak eFishery, ditemukan adanya penggelembungan (inflasi) pendapatan hingga mencapai 600 juta dolar AS pada periode Januari–September 2024. Padahal, pendapatan riil perusahaan hanya sekitar 157 juta dolar AS. Temuan ini juga menyebut bahwa sekitar 75 persen dari catatan akuntansi eFishery bersifat fiktif. Perusahaan sempat dilaporkan mencetak laba sebesar 16 juta dolar AS, namun justru mengalami kerugian hingga 35,4 juta dolar AS dalam periode tersebut. Skandal ini menjadi pukulan besar bagi eFishery, yang sebelumnya menerima pendanaan dari investor besar seperti SoftBank Group Jepang dan Temasek Singapura. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.