Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Desi Rossilawati
Kamis, 22 Mei 2025 | 15:30 WIB
Bagikan
Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
VISI.NEWS | JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan hasil penyelidikan dan uji laboratorium forensik, ijazah Jokowi dinyatakan autentik pada Kamis (22/5/2025). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa pengujian dilakukan dengan membandingkan ijazah Jokowi dengan milik tiga rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM. Hasilnya, semua elemen seperti kertas, cap, tinta, dan tanda tangan identik, berasal dari satu produk yang sama. Laporan ini diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan ditandatangani oleh Eggi Sudjana, dengan dugaan pelanggaran pasal terkait pemalsuan dokumen (KUHP Pasal 263, 264, 266 dan UU Sisdiknas). Selama penyelidikan, polisi memeriksa 39 saksi, termasuk 4 dari pihak pelapor. Namun, Eggi Sudjana sendiri tidak hadir dalam dua undangan pemeriksaan. Selain itu, TPUA belum terdaftar secara resmi di Administrasi Hukum Umum (AHU). Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Djuhandhani. Selain ijazah sarjana, penyidik juga memperoleh dan menguji dokumen pendidikan Jokowi sejak SMA 6 Surakarta hingga UGM, termasuk 51 dokumen dari Fakultas Kehutanan UGM. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.