Banpol Disoal hingga Ranting Tak Diurus, Ini Respons DPC PPP Kabupaten Sukabumi
VISI.NEWS | SUKABUMI - Massa bernama Satu Komando 315 melakukan unjuk rasa di kantor DPC PPP Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/1/2025). Dalam aksi tersebut, massa yang terdiri dari kader partai 39 PAC mendesak Dedi Damhudi, mundur sebagai ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi.
Desakan mundur berdasarkan berbagai alasan, misalnya Dedi tidak transparan soal keuangan salah satunya dana bantuan keuangan partai politik atau banpol. Massa menyatakan semestinya laporan keuangan itu disampaikan secara terbuka terhadap struktur partai, termasuk PAC.
“Tidak ada keterbukaan terhadap PAC, makanya kami mendesak ketua DPC berikut sekretaris DPC mohon mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Sukirman ketua koordinator aksi.
Menurut Sukirman ditengah berlangsungnya aksi tersebut dilakukan audiensi. Secara langsung Dedi menyampaikan siap mundur. Namun mundurnya melalui prosedur partai.
Kepengurusan DPC Dianggap Inkonstitusional
Sementara itu, wakil ketua sekaligus pengurus harian DPC PPP Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana menyatakan aksi unjuk rasa merupakan hal yang biasa dalam kontek hidup berdemokrasi. Andri pun memastikan yang menggelar aksi unjuk rasa itu merupakan bagian dari pengurus 39 PAC.
Dia pun membenarkan bahwa beberapa perwakilan massa telah melakukan audiensi dan mendesak ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi mundur.
“Tuntutannya mundur karena menurut kawan-kawan PAC bahwa kepengurusan DPC hari ini inkonstitusional karena tidak menganut dasar AD ART kepartaian,” kata Andri.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!