Banpol Disoal hingga Ranting Tak Diurus, Ini Respons DPC PPP Kabupaten Sukabumi
VISI.NEWS | SUKABUMI - Massa bernama Satu Komando 315 melakukan unjuk rasa di kantor DPC PPP Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/1/2025). Dalam aksi tersebut, massa yang terdiri dari kader partai 39 PAC mendesak Dedi Damhudi, mundur sebagai ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi.
Desakan mundur berdasarkan berbagai alasan, misalnya Dedi tidak transparan soal keuangan salah satunya dana bantuan keuangan partai politik atau banpol. Massa menyatakan semestinya laporan keuangan itu disampaikan secara terbuka terhadap struktur partai, termasuk PAC.
“Tidak ada keterbukaan terhadap PAC, makanya kami mendesak ketua DPC berikut sekretaris DPC mohon mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Sukirman ketua koordinator aksi.
Menurut Sukirman ditengah berlangsungnya aksi tersebut dilakukan audiensi. Secara langsung Dedi menyampaikan siap mundur. Namun mundurnya melalui prosedur partai.
Kepengurusan DPC Dianggap Inkonstitusional
Sementara itu, wakil ketua sekaligus pengurus harian DPC PPP Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana menyatakan aksi unjuk rasa merupakan hal yang biasa dalam kontek hidup berdemokrasi. Andri pun memastikan yang menggelar aksi unjuk rasa itu merupakan bagian dari pengurus 39 PAC.
Dia pun membenarkan bahwa beberapa perwakilan massa telah melakukan audiensi dan mendesak ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi mundur.
“Tuntutannya mundur karena menurut kawan-kawan PAC bahwa kepengurusan DPC hari ini inkonstitusional karena tidak menganut dasar AD ART kepartaian,” kata Andri.
Massa menyatakan inkonstitusional terjadi karena menganggap Dedi keluar dari keanggotaan partai ketika menyerahkan jabatan DPRD ke anaknya.
“Ini agak sedikit flashback, ketika beliau mengikuti konstelasi politik di tahun 2019, beliau terpilih menjadi anggota DPRD namun mengundurkan diri dan jabatannya diberikan ke anaknya karena anaknya mengikuti suara kedua,” jelasnya.
Apabila mengundurkan diri maka harus ada alasan, salah satu alasan Dedi yaitu mundur dari keanggotaan PPP. Sebab mundur maka Dedi bukan pengurus dan kader. Sehingga ketika di SK kan ketua maka inilah yang disebut inkonstitusional.
Mengenai persoalan keuangan, massa pun meminta penjelaskan soal biaya politik di perhelatan Pilkada 2024.
“Ada biaya politik ketika menghadapi Pilkada kemarin yang dirasa menurut kawan-kawan PAC tidak ada keterbukaan. Dalam kontek Pilkada tidak mungkin kita bisa bergerak tanpa adanya anggaran,” ujarnya.
Kemudian, massa juga menyampaikan kalau DPC tidak mengurus kepentingan ranting. bahkan pada Pilkada 2024, ranting nyaris tidak dilibatkan sehingga aksi unjuk rasa ini merupakan akumulasi dari kekesalan PAC.
Keputusan Partai
Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi merespons aksi unjuk rasa kader partai dari 39 PAC yang mendesak dirinya mundur dari pucuk jabatan partai.
Dedi menegaskan jabatan sebagai ketua DPC merupakan sebuah tugas partai. “Apapun yang ditugaskan oleh partai kepada saya sebagai kader saya siap, menjadi apa kita siap atau mau ditempatkan seperti apapun kita siap,” kata Dedi.
Sehingga ketika ada desakan mundur, Dedi menyerahkannya keputusannya kepada partai.
“Kalau saya bagaimana partai aja, kalau saya tidak bisa berkata-kata soal itu. Kalau itu dikembalikan kepada partai,” ujarnya.
Mengenai massa yang menyebut DPC tidak transparan terkait keuangan, Dedi menyatakan segala sesuatunya sudah sesuai dengan mekanisme.
Dedi pun menjelaskan terkait caleg yang menyerahkan mahar ke DPC agar terpilih di Pileg. Dia menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan kadernya yang datang ke Dedi untuk memohon dibantu agar sukses di daerah pemilihannya.
Dalam hal itu, tidak ada mahar yang diserahkan, hanya saja DPC membantu dalam memanajemen masalah keuangan secara bersama-sama.
“Gak ada mahar, tetapi membantu atas permintaan yang bersangkutan,” kata dia. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!