Banpol Disoal hingga Ranting Tak Diurus, Ini Respons DPC PPP Kabupaten Sukabumi
Massa menyatakan inkonstitusional terjadi karena menganggap Dedi keluar dari keanggotaan partai ketika menyerahkan jabatan DPRD ke anaknya.
“Ini agak sedikit flashback, ketika beliau mengikuti konstelasi politik di tahun 2019, beliau terpilih menjadi anggota DPRD namun mengundurkan diri dan jabatannya diberikan ke anaknya karena anaknya mengikuti suara kedua,” jelasnya.
Apabila mengundurkan diri maka harus ada alasan, salah satu alasan Dedi yaitu mundur dari keanggotaan PPP. Sebab mundur maka Dedi bukan pengurus dan kader. Sehingga ketika di SK kan ketua maka inilah yang disebut inkonstitusional.
Mengenai persoalan keuangan, massa pun meminta penjelaskan soal biaya politik di perhelatan Pilkada 2024.
“Ada biaya politik ketika menghadapi Pilkada kemarin yang dirasa menurut kawan-kawan PAC tidak ada keterbukaan. Dalam kontek Pilkada tidak mungkin kita bisa bergerak tanpa adanya anggaran,” ujarnya.
Kemudian, massa juga menyampaikan kalau DPC tidak mengurus kepentingan ranting. bahkan pada Pilkada 2024, ranting nyaris tidak dilibatkan sehingga aksi unjuk rasa ini merupakan akumulasi dari kekesalan PAC.
Keputusan Partai
Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi merespons aksi unjuk rasa kader partai dari 39 PAC yang mendesak dirinya mundur dari pucuk jabatan partai.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!