Bandung Bentuk Satgas Anti Minol Ilegal, Wakil Wali Kota Erwin Pimpin Langsung

Desi Rossilawati
Minggu, 25 Mei 2025 | 16:56 WIB
Bagikan
Bandung Bentuk Satgas Anti Minol Ilegal, Wakil Wali Kota Erwin Pimpin Langsung
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Minuman Beralkohol (Minol) Ilegal, yang akan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Erwin. Satgas ini dibentuk sebagai respon atas maraknya peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan warga. Wali Kota Muhammad Farhan menegaskan bahwa penanganan minol ilegal kini menjadi prioritas pemerintah kota. Pengumuman resmi pembentukan Satgas ini dijadwalkan pada Senin (26/5/2025) mendatang. “Minuman beralkohol akan menjadi target untuk razia. Hari Senin nanti kami akan mengumumkan resmi terbentuknya Satgas Anti Minuman Beralkohol Ilegal di Kota Bandung dipimpin langsung oleh Pak Wakil,” ujar Farhan, Minggu (25/5/2025). Ia menjelaskan, upaya ini tidak semata razia rutin, tetapi merupakan strategi jangka panjang untuk memutus rantai distribusi minuman ilegal. “Dalam teori ekonomi yang kita lakukan sekarang sebetulnya adalah disrupsi supply chain. Permintaan mungkin tetap ada, tapi suplai harus kita potong. Dengan begitu, jumlah yang tersedia di Kota Bandung makin mengecil,” tegasnya. Sementara itu, Erwin, Wakil Wali Kota yang akan memimpin Satgas, mengungkapkan bahwa razia sudah dimulai bahkan sebelum Satgas diumumkan. Dalam operasi selama dua hari terakhir, ditemukan banyak pelanggaran serius, termasuk anak-anak SD dan SMP yang kedapatan mengonsumsi alkohol. “Saya lihat banyak anak-anak SD dan SMP yang mengonsumsi alkohol. Ini berdampak pada meningkatnya vandalisme dan kejahatan,” kata Erwin. Razia dilakukan hingga malam hari. Beberapa warung penjual minuman keras disegel, bahkan ada yang menggunakan izin palsu dan tidak memiliki IMB. “Beberapa warung sudah kita segel. Ada satu warung yang katanya berizin, tapi setelah kita cek izinnya diduga palsu. Bahkan bangunannya tidak punya IMB,” ujarnya. Erwin juga memerintahkan Satpol PP untuk membongkar bangunan liar yang dijadikan tempat berjualan minol ilegal. “Saya perintahkan Satpol PP untuk membongkar bangunan tanpa izin yang jadi tempat jualan minol ilegal,” terangnya. Ia menyoroti betapa mudahnya akses masyarakat terhadap minuman keras murah. “Dengan uang Rp20 ribu, sudah bisa mabuk. Ini sangat memprihatinkan,” ucapnya. Setelah menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota, Erwin menyatakan siap memimpin Satgas sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial. “Saya akan jalankan tugas ini sebaik-baiknya. Apalagi sebagai pemimpin, kami punya tanggung jawab moral dan agama untuk menegakkan amar makruf nahi munkar,” tegasnya. Erwin menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya siap menerapkan sanksi hukum yang tegas. “Ada juga supplier yang mengirimkan minuman ke mereka. Tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta,” pungkasnya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.