Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026

Bahlil: Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Beroperasi Akan Dilegalkan, Bukan Pengeboran Baru

Desi Rossilawati
Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:00 WIB
Bagikan
Bahlil: Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Beroperasi Akan Dilegalkan, Bukan Pengeboran Baru
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak memberikan izin pengeboran sumur minyak baru kepada masyarakat. Menurutnya, legalitas hanya diberikan kepada sumur minyak rakyat yang sudah terlanjur dibor dan beroperasi selama ini. "Bukan semuanya ya. Jangan salah, mohon, tolong sampaikan baik-baik, bahwa yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi," kata Bahlil saat menghadiri acara di DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025). Bahlil menjelaskan banyak sumur minyak rakyat telah beroperasi lama, namun masih berstatus ilegal dan hasil produksinya dijual ke penampung tak resmi. Untuk itu, pihaknya tengah menyiapkan regulasi agar keberadaan sumur tersebut memiliki landasan hukum dan menjaga aspek lingkungan. "Jadi selama ini kan ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal. Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan. Agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya," terangnya. "Karena selama ini itu jumlahnya kurang lebih sekitar 15 ribu sampai 20 ribu barel per hari. Kalau tidak dikelola dengan baik, lingkungan, kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita," tambahnya. Bahlil menekankan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan lifting nasional, menjaga lingkungan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang bekerja di sektor tersebut. "Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting juga dan sekaligus untuk menjaga lingkungan dan sekaligus membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar," pungkasnya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.