Bagaimana Hukum Buka Rumah Makan di Siang Ramadan? Begini Penjelasannya

ED
Rabu, 3 April 2024 | 08:14 WIB
Bagikan
Bagaimana Hukum Buka Rumah Makan di Siang Ramadan? Begini Penjelasannya

VISI.NEWS | BANDUNG - Mencari harta halal merupakan kewajiban tiap muslim, dan Allah mencintai hamba yang mau bekerja. Dalam satu hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas disebutkan:

طَلَبُ الْحَلَالِ جِهَادٌ وَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ الْمُحْتَرِفَ

Artinya, “Mencari rezeki yang halal adalah jihad, dan Allah menyukai hamba yang beriman yang bekerja.” (HR Al-Hakim At-Tirmidzi, At-Thabarani, dan Al-Baihaqi).

Adapun hukum menjual makanan pada siang bulan Ramadan, pada dasarnya adalah diperbolehkan, namun jika diduga kuat, atau bahkan diyakini akan digunakan maksiat, seperti akan dimakan oleh orang yang wajib puasa di siang Ramadan, maka hukum menjualnya menjadi haram.

Jual beli merupakan akad atau transaksi yang dihalalkan dalam syariat Islam, selama memenuhi syarat-syaratnya. Di antaranya adalah barang yang dijual harus barang yang bermanfaat yang dilegalkan dalam Islam.

Termasuk menjual nasi yang ada di warung-warung makan. Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275 dijelaskan, Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Meskipun hukum jual beli telah dihalalkan syariat, namun jika berpotensi disalahgunakan untuk melakukan kemaksiatan, maka hukumnya dapat berubah.

Jika sebatas adanya kekhawatiran akan digunakan maksiat, maka hukum jual belinya adalah makruh. Sedangkan jika diduga kuat, atau bahkan diyakini akan digunakan maksiat, maka hukum jual belinya menjadi haram.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.