Larangan ini menjadi penutup dari perdebatan nasional selama setahun mengenai sejauh mana pemerintah dapat membatasi akses remaja terhadap media sosial—platform yang kini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Temuan pemerintah yang menunjukkan tingginya risiko kesehatan mental, termasuk misinformasi, perundungan, dan tekanan citra tubuh, menjadi dasar kuat pengajuan aturan tersebut.
Sejumlah negara seperti Denmark, Selandia Baru, dan Malaysia dikabarkan tengah mengkaji aturan serupa. Australia kini menjadi acuan global tentang sejauh mana batas usia dapat diterapkan tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi maupun ekosistem digital.
X, platform milik Elon Musk, menjadi perusahaan besar terakhir yang menyatakan kepatuhannya.
“Ini bukan pilihan kami; ini adalah kewajiban hukum,” tulis perusahaan itu dalam pernyataan resminya.
Perusahaan digital kini diperbolehkan memanfaatkan berbagai metode penentuan usia—mulai dari inferensi perilaku, pemindaian swafoto, hingga verifikasi identitas melalui dokumen resmi atau data bank. Otoritas Australia menegaskan, daftar platform yang wajib mematuhi aturan akan terus diperbarui mengikuti munculnya layanan baru yang populer di kalangan remaja.
Meski perusahaan media sosial mengaku tidak mendapat banyak keuntungan dari iklan untuk anak di bawah 16 tahun, aturan ini dinilai berpotensi memengaruhi pertumbuhan pengguna jangka panjang. Saat ini, 86 persen anak Australia berusia 8–15 tahun tercatat aktif di media sosial.
Dengan kebijakan barunya, Australia bukan hanya memperketat keamanan digital bagi anak-anak, tetapi juga mengirim sinyal kuat ke seluruh dunia: era baru regulasi media sosial telah benar-benar dimulai. @kanaya