ATR/BPN Percepat Sertipikasi Aset Daerah di Kalsel
Penyerahan sertipikat aset BMD dan BUMD di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026)./visi.news/ist.
Sementara itu, program sertipikasi tanah wakaf di Kalimantan Selatan telah mencapai angka 95 persen. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas kepastian hukum atas tanah, baik untuk aset pemerintah maupun aset masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur bersama seluruh Forkopimda yang telah mendukung kegiatan BPN Provinsi Kalimantan Selatan,” tutur Wamen Ossy.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, turut memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertipikasi tanah dan pengamanan aset pemerintah.
Ia menilai legalisasi aset bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki pemerintah maupun masyarakat.
“Ini simbol keberpihakan negara, terutama Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja kami, untuk bukan hanya terus melayani, tapi memastikan bahwa aset-aset itu memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Rifqinizamy juga meminta seluruh pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten dan kota, untuk meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan aset. Inventarisasi secara menyeluruh diperlukan agar pemerintah daerah dapat mengetahui aset mana yang telah memiliki sertipikat dan mana yang masih belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Menurutnya, aset yang belum bersertipikat harus segera didata dan diproses bersama Kantor Pertanahan agar pengamanannya dapat dilakukan secara maksimal.
“Yang belum laporkan dulu, siapkan daftarnya, ukur, dan kita sertipikatkan,” imbaunya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!