ATR/BPN Percepat Sertipikasi Aset Daerah di Kalsel

Desi Rossilawati Abdul Ghofur
Jumat, 4 September 2026 | 10:26 WIB
Bagikan
ATR/BPN Percepat Sertipikasi Aset Daerah di Kalsel

Penyerahan sertipikat aset BMD dan BUMD di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026)./visi.news/ist.

VISI.NEWS – Upaya pengamanan aset pemerintah daerah di Kalimantan Selatan terus diperkuat melalui percepatan sertipikasi tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sejumlah sertipikat aset milik pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026).

Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan.

Sertipikat yang diserahkan meliputi dua bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan total luas mencapai 11.396 meter persegi. Selain itu, sebanyak 829 bidang aset BMD milik pemerintah kabupaten dan kota juga telah berhasil disertipikatkan dengan total luas mencapai 998.343 meter persegi.

Tidak hanya aset pemerintah daerah, kegiatan tersebut juga mencakup penyerahan sertipikat untuk aset BUMD. Satu bidang tanah atas nama Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi serta satu bidang tanah milik PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi turut memperoleh kepastian hukum.

Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah dalam mengamankan berbagai aset pertanahan.

“Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel bersinergi dengan Pemda Kalsel untuk memastikan kepastian hukum di atas tanah negara, tanah Pemda, dan juga Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” ujar Ossy Dermawan.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam mempercepat proses legalisasi aset. Kepastian hukum melalui sertipikat dinilai menjadi instrumen penting untuk mencegah munculnya persoalan pertanahan, termasuk potensi sengketa maupun penguasaan aset secara tidak sah.

Dalam kesempatan tersebut, Ossy juga memaparkan perkembangan program pertanahan di Kalimantan Selatan. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah tersebut telah mencapai 79 persen dengan total capaian 17.346 bidang tanah.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.