Berdasarkan data tersebut, Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan alih fungsi LSD tertinggi dengan angka 311 hektare, Kabupaten Cirebon sebesar 406 hektare, dan Kabupaten Bogor 401 hektar. Sementara itu, beberapa daerah relatif rendah, seperti Ciamis yang hanya mencatat alih fungsi 4 hektare.
"Yang tidak ada alih fungsi karena enggak punya sawah, Kota Bekasi dan Kota Bogor. Karena sudah enggak punya, enggak ada yang dialihkan lagi," kata dia.
Dia mengatakan, total alih fungsi LSD di Jawa Barat selama lima tahun terakhir mencapai 2.585,7 hektare. Meski demikian, Nusron menilai laju alih fungsi tersebut sudah jauh menurun dibandingkan periode sebelumnya.
"Total 2.585,7 hektare selama 5 tahun. Bisa saya simpulkan rata-rata 1 tahun 500 hektare, sudah jauh turun, dulu rata-rata 1 tahun 10 ribu hektare," kata Nusron.
Untuk menekan laju alih fungsi sawah, pemerintah pusat dan daerah kini mendorong percepatan perubahan tata ruang. Nusron menyebut, secara regulasi revisi RTRW provinsi sebenarnya baru bisa dilakukan pada 2027. Namun menurutnya, perubahan RTRW tidak harus menunggu lima tahun penuh.