ATR/BPN Catat Ratusan Hektare Sawah di Jabar Beralih Fungsi, Bekasi Tertinggi
"Perda RTRW Provinsi Tahun 2022, kalau mengacu PP yang lama maka baru bisa direvisi tahun 2027. Demi untuk merevisi sawah ini, kami terpaksa mengubah PP. Perubahan RTRW tidak harus menunggu 5 tahun. Boleh menggunakan perubahan parsial dan sebelum 5 tahun boleh, hanya parsial dalam rangka ingin mengembalikan yang hari ini existingnya sawah, di dalam tata ruangnya sudah tidak sawah kita kembalikan menjadi sawah," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan Pemprov Jabar segera melakukan perubahan tata ruang dengan dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN. Dia menegaskan, orientasi tata ruang Jawa Barat ke depan akan fokus pada perlindungan kawasan strategis lingkungan.
"Yang pertama adalah perubahan tata ruang segera dilakukan dan mendapat atensi Kementerian ATR/BPN. Dan orientasi tata ruang kita itu adalah satu melindungi kawasan hutan, dua melindungi areal pesawahan, yang ketiga melindungi daerah-daerah sumber air, rawa-rawa, dan daerah aliran sungai," katanya.
Dedi juga memastikan revisi Perda RTRW segera diajukan ke DPRD Jawa Barat dan akan mulai dibahas di awal tahun 2026 mendatang. Dia menginginkan rencana tersebut bisa tuntas di tahun depan.
"Januari ini akan kita usulkan. Di revisi ini akan segera kita benahi secara bersama-sama. Jadi tahun depan itu tuntas semuanya," ucapnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!