Berdasarkan data tersebut, Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan alih fungsi LSD tertinggi dengan angka 311 hektare, Kabupaten Cirebon sebesar 406 hektare, dan Kabupaten Bogor 401 hektar. Sementara itu, beberapa daerah relatif rendah, seperti Ciamis yang hanya mencatat alih fungsi 4 hektare.
"Yang tidak ada alih fungsi karena enggak punya sawah, Kota Bekasi dan Kota Bogor. Karena sudah enggak punya, enggak ada yang dialihkan lagi," kata dia.
Dia mengatakan, total alih fungsi LSD di Jawa Barat selama lima tahun terakhir mencapai 2.585,7 hektare. Meski demikian, Nusron menilai laju alih fungsi tersebut sudah jauh menurun dibandingkan periode sebelumnya.
"Total 2.585,7 hektare selama 5 tahun. Bisa saya simpulkan rata-rata 1 tahun 500 hektare, sudah jauh turun, dulu rata-rata 1 tahun 10 ribu hektare," kata Nusron.
Untuk menekan laju alih fungsi sawah, pemerintah pusat dan daerah kini mendorong percepatan perubahan tata ruang. Nusron menyebut, secara regulasi revisi RTRW provinsi sebenarnya baru bisa dilakukan pada 2027. Namun menurutnya, perubahan RTRW tidak harus menunggu lima tahun penuh.
"Perda RTRW Provinsi Tahun 2022, kalau mengacu PP yang lama maka baru bisa direvisi tahun 2027. Demi untuk merevisi sawah ini, kami terpaksa mengubah PP. Perubahan RTRW tidak harus menunggu 5 tahun. Boleh menggunakan perubahan parsial dan sebelum 5 tahun boleh, hanya parsial dalam rangka ingin mengembalikan yang hari ini existingnya sawah, di dalam tata ruangnya sudah tidak sawah kita kembalikan menjadi sawah," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan Pemprov Jabar segera melakukan perubahan tata ruang dengan dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN. Dia menegaskan, orientasi tata ruang Jawa Barat ke depan akan fokus pada perlindungan kawasan strategis lingkungan.
"Yang pertama adalah perubahan tata ruang segera dilakukan dan mendapat atensi Kementerian ATR/BPN. Dan orientasi tata ruang kita itu adalah satu melindungi kawasan hutan, dua melindungi areal pesawahan, yang ketiga melindungi daerah-daerah sumber air, rawa-rawa, dan daerah aliran sungai," katanya.
Dedi juga memastikan revisi Perda RTRW segera diajukan ke DPRD Jawa Barat dan akan mulai dibahas di awal tahun 2026 mendatang. Dia menginginkan rencana tersebut bisa tuntas di tahun depan.
"Januari ini akan kita usulkan. Di revisi ini akan segera kita benahi secara bersama-sama. Jadi tahun depan itu tuntas semuanya," ucapnya. @desi