ASN Pemkab Sukabumi Disarankan Gunakan Angkutan Umum
Bupati Sukabumi, Asep Japar./visi.news/ist.
Pegawai yang WFO di antaranya pejabat dengan Jabatan Pimpinan Pratama, pejabat administrator (eselon III), selanjutnya camat dan lurah.
Selain pejabat yang tetap WFO, terdapat sejumlah unit layanan yang dikecualikan dari WFH, diantaranya kedaruratan dan kesiapsiagaan, ketentraman, ketertiban umum, kebersihan, kependudukan, perizinan, selanjutnya unit layanan kesehatan, pendapatan daerah, pendidikan serta unit layanan publik lainnya yang melaksanakan langsung kepada masyarakat.
Lebih lanjut Asep menyatakan, dengan demikian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebab ada unit layanan publik yang dikecualikan dalam kebijakan WFH diantaranya rumah sakit dan puskesmas.
“Tapi untuk puskesmas, untuk pelayanan kesehatan juga pelayanan publik lainnya yang sifatnya pelayanan tetap bekerja seperti biasa,†pungkasnya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!