ASN Pemkab Sukabumi Disarankan Gunakan Angkutan Umum
Bupati Sukabumi, Asep Japar./visi.news/ist.
VISI.NEWS | SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendukung penerapan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang efektif dan efisien. Selain menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, para ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi juga disarankan menggunakan transportasi umum atau angkot saat berangkat juga pulang kerja.
Apabila ada ASN yang rumahnya dekat dengan kantor, dapat bersepeda. Hal itu dilakukan sebagai upaya penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
“Ia memang seperti itu, untuk menghemat bahan bakar, pertama gunakan angkutan umum juga sepeda,†ujar Bupati Sukabumi Asep Japar, kepada visi.news, Jumat (10/4/2026).
Pelaksanaan WFH bagi ASN di Pemkab Sukabumi diterapkan setiap hari Jumat sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Surat Edaran Mendagri ini kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar, melalui Surat Edaran Nomor 800.1.11/3233-BKPSDM/2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Dalam surat edaran itu disebutkan tentang pembatasan atau mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen dan disarankan menggunakan transportasi umum, sepeda, dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.
Pelayanan Tetap Berjalan saat WFH
Masih dalam Surat Edaran, disebutkan sejumlah pejabat yang dikecualikan dari kebijakan WFH, sehingga tetap bekerja di kantor atau WFO.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!